PERTEMUAN 9
1. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu:
- Memahami konsep bank umum syariah
- Menjelaskan regulasi yang mengatur bank syariah
- Mengidentifikasi prinsip operasional bank syariah
2. Pengertian Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga.
Mengacu pada:
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
3. Prinsip Dasar Operasional
Bank syariah beroperasi dengan prinsip:
- Bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
- Jual beli (murabahah)
- Sewa (ijarah)
- Titipan (wadiah)
Tidak diperbolehkan:
- Riba (bunga)
- Gharar (ketidakjelasan)
- Maisir (spekulasi/judi)
4. Regulasi Utama Bank Syariah
📌 a. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Mengatur:
- Kelembagaan bank syariah
- Kegiatan usaha
- Pengawasan
- Produk dan akad
Ini adalah dasar hukum utama operasional BUS
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
OJK mengatur:
- Perizinan bank syariah
- Kesehatan bank
- Manajemen risiko
- Perlindungan konsumen
c. Ketentuan Bank Indonesia
Bank Indonesia berperan dalam:
- Kebijakan moneter syariah
- Instrumen likuiditas syariah
- Stabilitas sistem keuangan
d. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Fatwa DSN-MUI:
- Menjadi dasar akad syariah
- Wajib diikuti oleh bank syariah
Contoh: fatwa murabahah, ijarah, mudharabah
5. Bentuk Bank Syariah di Indonesia
Ada beberapa bentuk:
a. Bank Umum Syariah (BUS)
Bank full syariah
b. Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit syariah dalam bank konvensional
c. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
Skala lebih kecil, fokus UMKM
6. Kegiatan Usaha Bank Syariah
Bank syariah dapat:
- Menghimpun dana (tabungan, deposito syariah)
- Menyalurkan pembiayaan
- Memberikan jasa keuangan
Contoh:
- Pembiayaan rumah (murabahah)
- Modal usaha (mudharabah)
7. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS bertugas:
- Mengawasi kepatuhan syariah
- Memberi nasihat kepada manajemen
- Menyetujui produk baru
DPS wajib ada di setiap bank syariah
8. Perbedaan Bank Syariah vs Bank Konvensional
| Aspek | Bank Syariah | Bank Konvensional |
|---|---|---|
| Sistem | Bagi hasil | Bunga |
| Prinsip | Syariah | Umum |
| Pengawasan | DPS + OJK | OJK |
| Risiko | Ditanggung bersama | Ditanggung nasabah |
9. Tantangan Regulasi Bank Syariah
- Literasi masyarakat masih rendah
- SDM syariah terbatas
- Produk belum sekompetitif konvensional
- Harmonisasi regulasi masih berkembang
10. Contoh Kasus Sederhana
Misalnya:
Seseorang ingin membeli motor melalui bank syariah.
✔ Bank membeli motor terlebih dahulu
✔ Dijual ke nasabah dengan margin keuntungan
✔ Disepakati di awal (akad murabahah)
Tidak ada bunga berjalan
11. Kesimpulan
✔ Bank syariah diatur secara khusus oleh hukum Indonesia
✔ Regulasi mencakup aspek hukum, operasional, dan syariah
✔ Sinergi antara OJK, BI, dan DSN-MUI sangat penting
12. Pertanyaan Diskusi
- Apa keunggulan bank syariah dibanding konvensional?
- Mengapa fatwa DSN-MUI penting dalam operasional bank?
- Apa tantangan terbesar bank syariah saat ini?