Author: admin

  • EKSISTENSI UKM DALAM MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN BERBASIS KOPERASI DAN UKM

    1. Pengertian UKM

    Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah kegiatan usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan skala kecil hingga menengah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian.

    Di Indonesia, UKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang membedakan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan aset dan omzet.


    2. Peran dan Kontribusi UKM

    UKM memiliki eksistensi yang sangat penting dalam perekonomian nasional, di antaranya:

    • Penyerap tenaga kerja terbesar
      UKM mampu mengurangi pengangguran secara signifikan.
    • Pendorong pertumbuhan ekonomi
      Kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
    • Pemerataan ekonomi
      UKM banyak berkembang di daerah, sehingga mengurangi kesenjangan.
    • Ketahanan ekonomi nasional
      UKM terbukti lebih tahan terhadap krisis, seperti saat krisis ekonomi global.

    3. UKM dalam Perspektif Kewirausahaan

    Dalam mata kuliah kewirausahaan, UKM menjadi:

    a. Media Praktik Kewirausahaan

    Mahasiswa dapat belajar langsung:

    • Membuat produk
    • Mengelola usaha
    • Menghadapi risiko bisnis

    b. Inkubator Wirausaha Baru

    UKM menjadi wadah lahirnya entrepreneur muda berbasis inovasi dan kreativitas.

    c. Penguatan Soft Skill

    Melatih:

    • Kepemimpinan
    • Problem solving
    • Manajemen keuangan
    • Digital marketing

    4. Keterkaitan UKM dengan Koperasi

    Koperasi dan UKM memiliki hubungan yang sangat erat:

    • Koperasi sebagai wadah penguatan UKM
    • Akses pembiayaan lebih mudah
    • Distribusi dan pemasaran lebih luas
    • Penguatan posisi tawar pelaku usaha

    Contoh:
    Koperasi simpan pinjam membantu modal usaha UKM.


    5. Tantangan UKM di Era Digital

    UKM menghadapi berbagai tantangan, seperti:

    • Rendahnya literasi digital
    • Akses permodalan terbatas
    • Manajemen usaha belum profesional
    • Persaingan pasar global
    • Adaptasi teknologi yang lambat

    6. Strategi Penguatan Eksistensi UKM

    Untuk menjaga eksistensi UKM, diperlukan strategi:

    • Digitalisasi usaha
      (Marketplace, media sosial, e-commerce)
    • Peningkatan kualitas SDM
      (Pelatihan kewirausahaan)
    • Kolaborasi dengan koperasi
      (Pembiayaan dan jaringan)
    • Inovasi produk
      (Value added & diferensiasi)
    • Legalitas usaha
      (NIB, sertifikasi halal, dll.)

    7. UKM dalam Perspektif Ekonomi Syariah

    Dalam konteks ekonomi syariah, UKM harus:

    • Menghindari riba
    • Mengedepankan kejujuran (shiddiq)
    • Transparansi (amanah)
    • Keadilan dalam transaksi

    Akad yang sering digunakan:

    • Mudharabah
    • Musyarakah
    • Murabahah

    8. Studi Kasus Sederhana

    Contoh:
    Mahasiswa membuka usaha minuman kekinian berbasis koperasi kampus:

    • Modal dari koperasi
    • Pemasaran via Instagram & marketplace
    • Keuntungan dibagi sesuai akad

    9. Kesimpulan

    Eksistensi UKM sangat vital sebagai:

    • Pilar ekonomi nasional
    • Sarana pembelajaran kewirausahaan
    • Media pemberdayaan masyarakat

    Kewirausahaan berbasis koperasi dan UKM menjadi solusi strategis untuk menciptakan wirausaha mandiri, inovatif, dan berkelanjutan.


    10. Pertanyaan Diskusi

    1. Mengapa UKM lebih tahan terhadap krisis dibanding perusahaan besar?
    2. Bagaimana peran koperasi dalam meningkatkan daya saing UKM?
    3. Apa strategi digital terbaik untuk UKM pemula?
    4. Bagaimana implementasi prinsip syariah dalam UKM?
  • Regulasi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah-

    PERTEMUAN 9


    1. Tujuan Pembelajaran

    Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu:

    • Memahami konsep bank umum syariah
    • Menjelaskan regulasi yang mengatur bank syariah
    • Mengidentifikasi prinsip operasional bank syariah

    2. Pengertian Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga.

    Mengacu pada:
    UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


    3. Prinsip Dasar Operasional

    Bank syariah beroperasi dengan prinsip:

    • Bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
    • Jual beli (murabahah)
    • Sewa (ijarah)
    • Titipan (wadiah)

    Tidak diperbolehkan:

    • Riba (bunga)
    • Gharar (ketidakjelasan)
    • Maisir (spekulasi/judi)

    4. Regulasi Utama Bank Syariah


    📌 a. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

    Mengatur:

    • Kelembagaan bank syariah
    • Kegiatan usaha
    • Pengawasan
    • Produk dan akad

    Ini adalah dasar hukum utama operasional BUS


    b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

    OJK mengatur:

    • Perizinan bank syariah
    • Kesehatan bank
    • Manajemen risiko
    • Perlindungan konsumen

    c. Ketentuan Bank Indonesia

    Bank Indonesia berperan dalam:

    • Kebijakan moneter syariah
    • Instrumen likuiditas syariah
    • Stabilitas sistem keuangan

    d. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

    Fatwa DSN-MUI:

    • Menjadi dasar akad syariah
    • Wajib diikuti oleh bank syariah

    Contoh: fatwa murabahah, ijarah, mudharabah


    5. Bentuk Bank Syariah di Indonesia

    Ada beberapa bentuk:

    a. Bank Umum Syariah (BUS)

    Bank full syariah

    b. Unit Usaha Syariah (UUS)

    Unit syariah dalam bank konvensional

    c. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)

    Skala lebih kecil, fokus UMKM


    6. Kegiatan Usaha Bank Syariah

    Bank syariah dapat:

    • Menghimpun dana (tabungan, deposito syariah)
    • Menyalurkan pembiayaan
    • Memberikan jasa keuangan

    Contoh:

    • Pembiayaan rumah (murabahah)
    • Modal usaha (mudharabah)

    7. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    DPS bertugas:

    • Mengawasi kepatuhan syariah
    • Memberi nasihat kepada manajemen
    • Menyetujui produk baru

    DPS wajib ada di setiap bank syariah


    8. Perbedaan Bank Syariah vs Bank Konvensional

    AspekBank SyariahBank Konvensional
    SistemBagi hasilBunga
    PrinsipSyariahUmum
    PengawasanDPS + OJKOJK
    RisikoDitanggung bersamaDitanggung nasabah

    9. Tantangan Regulasi Bank Syariah

    • Literasi masyarakat masih rendah
    • SDM syariah terbatas
    • Produk belum sekompetitif konvensional
    • Harmonisasi regulasi masih berkembang

    10. Contoh Kasus Sederhana

    Misalnya:
    Seseorang ingin membeli motor melalui bank syariah.

    ✔ Bank membeli motor terlebih dahulu
    ✔ Dijual ke nasabah dengan margin keuntungan
    ✔ Disepakati di awal (akad murabahah)

    Tidak ada bunga berjalan


    11. Kesimpulan

    ✔ Bank syariah diatur secara khusus oleh hukum Indonesia
    ✔ Regulasi mencakup aspek hukum, operasional, dan syariah
    ✔ Sinergi antara OJK, BI, dan DSN-MUI sangat penting


    12. Pertanyaan Diskusi

    1. Apa keunggulan bank syariah dibanding konvensional?
    2. Mengapa fatwa DSN-MUI penting dalam operasional bank?
    3. Apa tantangan terbesar bank syariah saat ini?
  • PERTEMUAN 7

    Peraturan Perundang-Undangan Ekonomi Syariah di Indonesia


    1. Tujuan Pembelajaran

    Setelah pertemuan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

    • Memahami pentingnya regulasi dalam ekonomi syariah
    • Menjelaskan dasar hukum ekonomi syariah di Indonesia
    • Mengidentifikasi undang-undang yang mendukung praktik ekonomi syariah

    2. Mengapa Regulasi Itu Penting?

    Tanpa regulasi:

    • Tidak ada kepastian hukum
    • Praktik syariah bisa disalahgunakan
    • Kepercayaan masyarakat menurun

    Jadi, regulasi berfungsi sebagai:
    ✔ pelindung
    ✔ pengarah
    ✔ penguat sistem ekonomi syariah


    3. Landasan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

    Ekonomi syariah di Indonesia berdiri di atas:

    • Pancasila
    • UUD 1945 (khususnya Pasal 29 tentang kebebasan beragama)
    • Prinsip hukum Islam

    4. Undang-Undang Penting dalam Ekonomi Syariah

    Berikut regulasi utama yang memperkuat praktik ekonomi syariah:


    a. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

    Mengatur:

    • Operasional bank syariah
    • Produk dan akad
    • Pengawasan syariah

    Ini adalah tonggak utama berkembangnya bank syariah di Indonesia


    b. UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

    Mengatur:

    • Sukuk negara (obligasi syariah)
    • Pembiayaan APBN berbasis syariah

    Membuka peluang investasi halal bagi masyarakat


    c. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

    Mengatur:

    • Pengelolaan wakaf produktif
    • Peran nazhir (pengelola wakaf)

    Wakaf tidak hanya untuk ibadah, tapi juga ekonomi


    d. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    Terkait dengan Badan Amil Zakat Nasional

    Mengatur:

    • Pengumpulan dan distribusi zakat
    • Lembaga pengelola zakat

    Zakat menjadi instrumen ekonomi, bukan hanya ibadah


    e. UU No. 3 Tahun 2006 (Perubahan Peradilan Agama)

    Memberikan kewenangan kepada:

    • Pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah

    Ini penting untuk kepastian hukum


    5. Peran Lembaga Pendukung Regulasi

    Selain undang-undang, ada lembaga penting:

    • Otoritas Jasa Keuangan โ†’ mengawasi sektor keuangan
    • Bank Indonesia โ†’ kebijakan moneter syariah
    • Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia โ†’ mengeluarkan fatwa syariah

    6. Dampak Regulasi terhadap Ekonomi Syariah

    Dengan adanya regulasi:

    • Bank syariah berkembang pesat
    • Produk keuangan syariah semakin beragam
    • Investasi syariah meningkat
    • Kepercayaan masyarakat meningkat

    7. Contoh Implementasi Nyata

    Contoh:

    • Bank syariah menawarkan pembiayaan tanpa bunga
    • Pemerintah menerbitkan sukuk untuk pembangunan
    • Zakat digunakan untuk pemberdayaan UMKM

    8. Tantangan Regulasi

    Meski sudah kuat, masih ada tantangan:

    • Literasi masyarakat masih rendah
    • Harmonisasi hukum belum sempurna
    • Implementasi belum merata

    9. Kesimpulan

    ✔ Regulasi adalah fondasi utama ekonomi syariah
    ✔ Indonesia memiliki sistem hukum yang cukup lengkap
    ✔ Dukungan undang-undang mempercepat perkembangan ekonomi syariah


    10. Pertanyaan Diskusi

    1. Mengapa ekonomi syariah membutuhkan regulasi khusus?
    2. Apa perbedaan regulasi ekonomi syariah dan konvensional?
    3. Apakah regulasi saat ini sudah cukup mendukung?

  • Materi pengantar kuliah tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS)


    1. Apa itu Dewan Pengawas Syariah?

    Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah lembaga atau badan yang bertugas memastikan bahwa seluruh kegiatan suatu institusi (terutama lembaga keuangan) berjalan sesuai prinsip syariah Islam.

    Sederhananya:
    DPS = โ€œpengawas agar tidak ada praktik yang melanggar syariahโ€


    2. Dasar Pembentukan DPS

    DPS dibentuk berdasarkan:

    • Prinsip hukum Islam (Al-Qurโ€™an & Hadis)
    • Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
    • Regulasi pemerintah (misalnya OJK di Indonesia)

    3. Fungsi Utama DPS

    DPS punya beberapa fungsi penting:

    a. Mengawasi kegiatan usaha

    Memastikan produk dan layanan sesuai syariah

    b. Memberi nasihat

    Memberikan saran kepada manajemen jika ada potensi pelanggaran

    c. Menilai produk baru

    Sebelum diluncurkan, produk harus disetujui DPS

    d. Melaporkan kepatuhan syariah

    Biasanya melalui laporan tahunan


    4. Tugas DPS dalam Praktik

    Contoh tugas sehari-hari:

    • Mengecek akad (kontrak) apakah sesuai syariah
    • Mengawasi transaksi agar bebas dari:
      • riba (bunga)
      • gharar (ketidakjelasan)
      • maisir (judi)
    • Menghadiri rapat dengan manajemen

    5. Struktur DPS

    Biasanya terdiri dari:

    • 2โ€“3 orang ahli syariah
    • Diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
    • Harus mendapat rekomendasi dari DSN-MUI

    6. Perbedaan DPS dan Komisaris

    AspekDPSKomisaris
    FokusKepatuhan syariahKinerja perusahaan
    DasarHukum IslamHukum perusahaan
    TujuanHalal & sesuai syariahProfit & tata kelola

    7. Contoh Lembaga yang Wajib Ada DPS

    • Bank Syariah
    • Asuransi Syariah
    • Koperasi Syariah
    • Fintech Syariah

    8. Kenapa DPS Penting?

    • Menjaga kepercayaan masyarakat
    • Menjamin kehalalan transaksi
    • Mencegah praktik yang dilarang Islam
    • Menjadi pembeda dengan sistem konvensional

    9. Contoh Kasus Sederhana

    Misalnya:
    Sebuah bank ingin memberi pembiayaan rumah.

    DPS akan memastikan:

    • Tidak menggunakan bunga
    • Menggunakan akad seperti murabahah atau ijarah
    • Transparan dan adil

    10. Kesimpulan

    DPS adalah โ€œpenjaga syariahโ€ dalam lembaga keuangan, yang memastikan semua kegiatan:
    ✔ sesuai prinsip Islam
    ✔ adil dan transparan
    ✔ bebas dari praktik terlarang

  • Benang Merah Konsep Koperasi dengan Program Strategis Nasional Koperasi Desa/Kelurahan/Nelayan Kelurahan Merah Putih

    Dalam materi dijelaskan bahwa:

    • Koperasi = gerakan ekonomi rakyat berbasis asas kekeluargaan
    • Tujuan utama = kesejahteraan anggota, bukan sekadar profit
    • Nilai utama = gotong royong, keadilan, partisipasi

    ini 100% selaras dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan/Nelayan Merah Putih.

    Program ini bukan sekadar koperasi biasa, tapi:

    • Instrumen negara untuk memperkuat ekonomi desa/kelurahan
    • Menghidupkan kembali ekonomi berbasis komunitas
    • Mengurangi ketimpangan ekonomi (yang juga jadi latar belakang lahirnya koperasi)

    2. Implementasi Nyata di Koperasi Desa/Kelurahan/Nelayan Merah Putih

    a. Akses Permodalan UMKM Desa

    Dalam teori: koperasi membantu akses modal
    Dalam praktik Koperasi Desa/kelurahan/Nelayan Merah Putih:

    • Warga desa bisa:
      • Pinjam modal usaha
      • Mengembangkan UMKM lokal
    • Tidak tergantung rentenir / pinjaman online

    Ini implementasi langsung dari:

    โ€œkoperasi sebagai sarana meningkatkan akses ekonomi masyarakatโ€


    b. Pusat Distribusi & Konsumsi Lokal

    Dalam teori: ada koperasi konsumsi & produksi
    Dalam praktik:

    • Koperasi jadi:
      • distributor sembako
      • penampung hasil produksi warga
    • Harga lebih stabil & adil

    Ini memperkuat:

    • ekonomi lokal
    • rantai pasok desa

    c. Demokrasi Ekonomi (One Man One Vote)

    Dalam teori:

    • setiap anggota punya hak suara sama

    Dalam praktik:

    • Warga desa ikut:
      • menentukan kebijakan koperasi
      • mengawasi pengelolaan

    Ini yang membedakan dari:

    • PT โ†’ berbasis modal
    • Koperasi โ†’ berbasis manusia

    d. Penciptaan Lapangan Kerja

    Dalam teori:

    • koperasi bantu kurangi pengangguran

    Dalam praktik:

    • Koperasi Desa/Keluarahan/Nelayan Merah Putih membuka:
      • unit usaha baru
      • distribusi & logistik desa
      • digitalisasi UMKM

    e. Pendidikan & Pemberdayaan SDM

    Dalam teori:

    • ada prinsip pendidikan & pelatihan

    Dalam praktik:

    • pelatihan:
      • kewirausahaan
      • literasi keuangan
      • digital marketing

    Ini penting agar koperasi tidak hanya hidup, tapi berkembang


    3. Nilai Strategis

    Koperasi Desa / Kelurahan / Nelayan/ Merah Putih punya fungsi strategis:

    1. Mengurangi ketimpangan desa-kota
    2. Memperkuat ekonomi berbasis komunitas
    3. Menjadi alternatif sistem kapitalistik
    4. Mendorong ekonomi inklusif & berkeadilan

    Ini sesuai dengan kesimpulan materi kamu:

    koperasi menciptakan sistem ekonomi inklusif dan berkeadilan


    4. Analisis Kritis

    Kalau mau kamu bawa ke kelas/seminar, tambahkan ini:

    Peluang

    • Dukungan pemerintah kuat
    • Basis masyarakat sudah ada (desa)
    • Bisa jadi tulang punggung UMKM

    Tantangan

    • SDM koperasi belum siap
    • Risiko formalitas (hanya ada, tapi tidak aktif)
    • Manajemen & transparansi

    5. Simpulan

    Implementasi Koperasi Desa/KelurahanNelayan Merah Putih merupakan aktualisasi nyata dari konsep koperasi sebagai ekonomi kerakyatan. Program ini memperkuat peran koperasi tidak hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen strategis negara dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat berbasis gotong royong.

  • Kerangka Berpikir dalam Penelitian

    Mata Kuliah: Seminar Penelitian Ekonomi Syariah


    1. Pengertian Kerangka Berpikir

    Kerangka berpikir adalah alur logika yang menjelaskan hubungan antar konsep atau variabel dalam penelitian, berdasarkan teori dan penelitian terdahulu.

    Sederhananya:
    Kerangka berpikir = โ€œcara kita menjelaskan kenapa variabel itu saling berhubunganโ€


    2. Fungsi Kerangka Berpikir

    • Menjelaskan alur penelitian secara logis
    • Menghubungkan teori dengan masalah penelitian
    • Menjadi dasar penyusunan hipotesis (kuantitatif)
    • Mempermudah pembaca memahami penelitian

    3. Kerangka Berpikir dalam Penelitian Kuantitatif

    Ciri-ciri:

    • Ada variabel (X dan Y)
    • Menjelaskan hubungan antar variabel
    • Biasanya ada hipotesis
    • Disajikan dalam diagram/bagan

    Contoh:

    Judul:
    Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Nasabah

    Alurnya:

    • Kualitas pelayanan (X) โ†’ Kepuasan nasabah (Y)

    Artinya:
    Semakin baik pelayanan, semakin tinggi kepuasan

    Bentuk Diagram:

    Kualitas Pelayanan (X) โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€▶ Kepuasan Nasabah (Y)

    4. Kerangka Berpikir dalam Penelitian Kualitatif

    Ciri-ciri:

    • Tidak selalu pakai variabel X-Y
    • Lebih fokus pada konsep/fenomena
    • Tidak wajib hipotesis
    • Bersifat eksploratif (mendalami)
    • Bisa dalam bentuk narasi atau bagan sederhana

    Contoh:

    Judul:
    Analisis Perilaku Nasabah dalam Memilih Bank Syariah

    Alurnya:

    • Nilai religius โ†’ Persepsi โ†’ Keputusan memilih bank syariah

    Di sini tidak menguji โ€œpengaruhโ€, tapi memahami proses


    5. Perbedaan Kerangka Berpikir Kualitatif vs Kuantitatif

    AspekKuantitatifKualitatif
    FokusHubungan variabelPemahaman fenomena
    BentukDiagram jelas X โ†’ YNarasi / konsep
    HipotesisAdaTidak wajib
    SifatMengujiMendeskripsikan

    6. Kerangka Berpikir dalam Ekonomi Syariah

    Dalam ekonomi syariah, kerangka berpikir harus:

    • Berdasarkan teori ekonomi
    • Diperkuat dengan nilai Islam
    • Mengandung prinsip syariah (keadilan, maslahah)

    Contoh:

    • Kualitas pelayanan Islami
    • Kepatuhan syariah
    • Kepercayaan nasabah

    Ini jadi variabel atau konsep dalam kerangka berpikir


    7. Cara Menyusun Kerangka Berpikir

    Langkah praktis:

    1. Tentukan variabel/konsep
    2. Ambil teori yang relevan
    3. Hubungkan antar variabel secara logis
    4. Jelaskan dalam narasi
    5. Buat diagram (khususnya kuantitatif)

    8. Contoh Narasi Kerangka Berpikir

    Berdasarkan teori kualitas pelayanan, semakin baik pelayanan yang diberikan maka akan meningkatkan kepuasan nasabah. Dalam perspektif ekonomi syariah, pelayanan juga harus sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Oleh karena itu, kualitas pelayanan diduga memiliki pengaruh terhadap kepuasan nasabah bank syariah.


    9. Kesalahan Umum Mahasiswa

    • Tidak ada alur logika
    • Hanya gambar tanpa penjelasan
    • Tidak sesuai dengan teori
    • Variabel tidak jelas
    • Tidak nyambung dengan judul

    10. Penutup

    Intinya fren:

    • Kerangka berpikir ada di semua jenis penelitian
    • Bedanya hanya pada bentuk dan pendekatannya
    • Ini adalah โ€œjembatanโ€ antara teori dan penelitian kita
  • Penelitian Terdahulu (Kajian Penelitian Sebelumnya)

    Mata Kuliah: Seminar Penelitian Ekonomi Syariah


    1. Pengertian Penelitian Terdahulu

    Penelitian terdahulu adalah bagian dari kajian pustaka yang berisi ringkasan hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh peneliti sebelumnya dan relevan dengan topik yang kita teliti.

    Sederhananya:
    Penelitian terdahulu = โ€œapa saja yang sudah diteliti orang lain sebelum kitaโ€


    2. Tujuan Penelitian Terdahulu

    Bagian ini bukan sekadar formalitas, tapi punya tujuan penting:

    1. Mengetahui posisi penelitian kita
      โ†’ Apakah melanjutkan, membandingkan, atau berbeda
    2. Menghindari duplikasi penelitian
      โ†’ Jangan sampai sama persis
    3. Menemukan research gap (celah penelitian)
      โ†’ Ini yang membuat penelitian kita penting
    4. Sebagai bahan pembanding hasil penelitian
      โ†’ Nanti hasil kita dibandingkan dengan penelitian sebelumnya

    3. Fungsi Penelitian Terdahulu

    • Menguatkan dasar penelitian
    • Menunjukkan bahwa topik kita memang layak diteliti
    • Memberikan referensi metode yang bisa digunakan
    • Membantu menyusun hipotesis

    4. Sumber Penelitian Terdahulu

    Gunakan sumber yang ilmiah dan kredibel:

    • Jurnal ilmiah (Sinta, Scopus, Google Scholar)
    • Skripsi, tesis, disertasi
    • Prosiding seminar
    • Laporan penelitian resmi

    Kata kunci pencarian:

    • โ€œpengaruh kualitas pelayanan bank syariahโ€
    • โ€œcustomer satisfaction Islamic bankingโ€

    5. Cara Menulis Penelitian Terdahulu

    Ada dua cara umum:

    a. Bentuk Narasi (Paragraf)

    Contoh:

    Penelitian yang dilakukan oleh Ahmad (2022) menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap kepuasan nasabah bank syariah. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan teknik regresi linier. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan positif antara variabel tersebut.


    b. Bentuk Tabel (Disarankan)

    Lebih rapi dan mudah dipahami:

    NoPenelitiJudulMetodeHasil
    1Ahmad (2022)Pengaruh Kualitas PelayananKuantitatifBerpengaruh signifikan
    2Siti (2023)Kepuasan Nasabah Bank SyariahKualitatifPelayanan menentukan loyalitas

    Setelah tabel, WAJIB ada analisis (narasi)


    6. Isi Wajib dalam Penelitian Terdahulu

    Setiap penelitian minimal memuat:

    • Nama peneliti & tahun
    • Judul penelitian
    • Metode penelitian
    • Variabel penelitian
    • Hasil penelitian

    7. Analisis Penelitian Terdahulu (INI YANG PALING PENTING)

    Banyak mahasiswa salah di sini

    Setelah menyajikan penelitian terdahulu, HARUS ada analisis:

    a. Persamaan

    • Variabel sama
    • Metode sama

    b. Perbedaan

    • Lokasi berbeda
    • Variabel tambahan
    • Objek penelitian berbeda

    c. Research Gap (Celah Penelitian)

    Ini inti dari semuanya

    Contoh:

    Meskipun penelitian sebelumnya telah membahas kualitas pelayanan terhadap kepuasan nasabah, namun masih sedikit penelitian yang mengkaji variabel tersebut dalam konteks digital banking syariah. Oleh karena itu, penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.


    8. Contoh Sederhana

    Judul:

    Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Nasabah Bank Syariah

    Penelitian Terdahulu:

    Penelitian oleh Ahmad (2022) menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap kepuasan nasabah. Sementara itu, penelitian Siti (2023) menemukan bahwa selain pelayanan, faktor kepercayaan juga mempengaruhi loyalitas nasabah.

    Analisis:

    Persamaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada variabel kualitas pelayanan dan kepuasan nasabah. Perbedaannya adalah penelitian ini menambahkan variabel kepercayaan serta menggunakan objek bank syariah berbasis digital. Dengan demikian, penelitian ini mengisi celah penelitian pada konteks layanan digital dalam perbankan syariah.


    9. Jumlah Minimal Penelitian Terdahulu

    Idealnya:

    • Minimal 5โ€“10 penelitian
    • Lebih banyak lebih baik (asal relevan)

    10. Kesalahan Umum Mahasiswa

    Hindari ini ya fren:

    • Hanya copy tanpa analisis
    • Tidak relevan dengan judul
    • Tidak ada research gap
    • Sumber tidak jelas
    • Terlalu sedikit referensi

    11. Tips Biar Kuat & Dosen Suka

    • Gunakan jurnal terbaru (5 tahun terakhir)
    • Ambil dari jurnal bereputasi
    • Bandingkan minimal 2โ€“3 penelitian
    • Fokus pada โ€œapa yang belum ditelitiโ€
    • Tulis dengan bahasa sendiri (parafrase)

    12. Penutup

    Penelitian terdahulu bukan sekadar pelengkap, tapi bagian penting untuk menunjukkan bahwa penelitian kita:

    • Punya dasar ilmiah
    • Berbeda dari penelitian sebelumnya
    • Layak untuk dilakukan

    Intinya:
    Kalau tidak ada research gap, maka penelitian jadi lemah

  • Kajian Teori / Landasan Teori (Kajian Pustaka)

    Mata Kuliah: Seminar Penelitian Ekonomi Syariah


    1. Pengertian Kajian Teori

    Kajian teori atau landasan teori adalah bagian dari proposal penelitian yang berisi kumpulan teori, konsep, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan topik yang diteliti.

    Kajian ini menjadi dasar ilmiah untuk:

    • Memahami masalah penelitian
    • Menyusun kerangka berpikir
    • Menentukan hipotesis (jika ada)

    Sederhananya:
    Kajian teori = โ€œfondasi ilmiahโ€ dari penelitian yang kita lakukan.


    2. Fungsi Kajian Teori

    Kajian teori memiliki beberapa fungsi penting:

    1. Memberikan dasar konseptual
      Agar penelitian tidak sekadar opini
    2. Menjelaskan variabel penelitian
      Misalnya: apa itu โ€œkepuasan nasabahโ€, โ€œbagi hasilโ€, dll
    3. Menjadi acuan analisis
      Hasil penelitian nanti dibandingkan dengan teori
    4. Menghindari duplikasi penelitian
      Dengan melihat penelitian sebelumnya

    3. Sumber Kajian Pustaka

    Sumber kajian teori harus kredibel dan ilmiah, seperti:

    • Buku teks akademik
    • Jurnal ilmiah (nasional & internasional)
    • Skripsi, tesis, disertasi
    • Fatwa lembaga syariah (misalnya DSN-MUI)
    • Al-Qurโ€™an dan Hadis (khusus ekonomi syariah)

    Hindari:

    • Blog tanpa referensi
    • Sumber tidak jelas
    • Copy paste tanpa sitasi

    4. Struktur Kajian Teori

    Umumnya kajian teori disusun secara sistematis sebagai berikut:

    a. Teori Utama

    Berisi konsep dasar sesuai variabel penelitian
    Contoh:

    • Teori permintaan
    • Teori perilaku konsumen
    • Teori bagi hasil dalam ekonomi syariah

    b. Penelitian Terdahulu

    Berisi ringkasan penelitian sebelumnya yang relevan:

    • Nama peneliti
    • Tahun
    • Metode
    • Hasil

    Tujuannya:

    • Menunjukkan posisi penelitian kita
    • Menemukan โ€œgap penelitianโ€

    c. Kerangka Berpikir

    Penjelasan alur logika hubungan antar variabel

    Biasanya:

    • Berbentuk narasi
    • Bisa dilengkapi bagan/diagram

    Contoh:

    Kualitas pelayanan โ†’ Kepuasan โ†’ Loyalitas nasabah


    d. Hipotesis (Opsional)

    Jika penelitian kuantitatif, maka dibuat dugaan sementara:

    Contoh:

    • H1: Kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepuasan nasabah
    • H2: Sistem bagi hasil berpengaruh terhadap loyalitas

    5. Kajian Teori dalam Perspektif Ekonomi Syariah

    Dalam ekonomi syariah, kajian teori memiliki kekhasan:

    1. Berbasis nilai Islam
      • Al-Qurโ€™an
      • Hadis
      • Ijtihad ulama
    2. Mengandung prinsip syariah
      • Larangan riba
      • Larangan gharar
      • Larangan maysir
    3. Mengarah pada kemaslahatan
      • Keadilan ekonomi
      • Kesejahteraan umat

    Jadi tidak hanya teori ekonomi modern, tetapi juga fiqh muamalah.


    6. Cara Menyusun Kajian Teori yang Baik

    Agar tidak asal kumpul teori, perhatikan ini:

    • Relevan dengan judul penelitian
    • Disusun dari umum โ†’ khusus
    • Menggunakan bahasa ilmiah
    • Setiap teori ada sumbernya (sitasi)
    • Tidak hanya definisi, tapi juga penjelasan

    Hindari:

    • Hanya copy definisi tanpa analisis
    • Tidak ada keterkaitan antar teori

    7. Contoh Sederhana

    Misalnya judul:
    โ€œPengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Nasabah Bank Syariahโ€

    Kajian teorinya berisi:

    • Teori kualitas pelayanan
    • Teori kepuasan nasabah
    • Prinsip pelayanan dalam Islam
    • Penelitian terdahulu terkait
    • Kerangka berpikir
    • Hipotesis

    8. Kesalahan Umum Mahasiswa

    Yang sering terjadi:

    ❌ Hanya kumpulan definisi
    ❌ Tidak ada sumber jelas
    ❌ Tidak nyambung dengan variabel
    ❌ Tidak ada penelitian terdahulu
    ❌ Tidak ada alur logika

    Akibatnya:
    Kajian teori jadi lemah dan proposal sulit diterima


    9. Penutup

    Kajian teori adalah bagian penting dalam penelitian karena menjadi dasar dalam menjelaskan, menganalisis, dan menarik kesimpulan.

    Dalam ekonomi syariah, kajian teori harus:

    • Ilmiah
    • Sistematis
    • Berbasis nilai Islam
    • Relevan dengan masalah penelitian
  • Tinjauan Umum Ekonomi Syariah

    1. Pengertian Ekonomi Syariah

    Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam (Al-Qurโ€™an dan Hadis) dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.

    Intinya: kegiatan ekonomi + nilai ibadah + aturan syariah


    2. Tujuan Ekonomi Syariah

    • Mewujudkan keadilan ekonomi
    • Mencapai kesejahteraan (falah) dunia dan akhirat
    • Menghindari ketimpangan sosial
    • Menjaga kemaslahatan masyarakat

    Fokus: tidak hanya untung, tapi juga berkah dan adil


    3. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

    • Tauhid โ†’ semua aktivitas bernilai ibadah
    • Keadilan (adl) โ†’ tidak merugikan pihak lain
    • Keseimbangan (tawazun) โ†’ dunia dan akhirat
    • Kebebasan bertanggung jawab
    • Amanah (kejujuran)

    4. Larangan dalam Ekonomi Syariah

    Harus menghindari:

    • Riba (bunga/keuntungan tidak sah)
    • Gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian)
    • Maisir (spekulasi/judi)
    • Transaksi haram

    Ini pembeda utama dengan ekonomi konvensional


    5. Karakteristik Ekonomi Syariah

    • Berbasis akad (kontrak)
    • Mengutamakan bagi hasil (profit sharing)
    • Berorientasi pada keadilan dan etika
    • Menggabungkan nilai spiritual dan ekonomi

    6. Sumber Hukum Ekonomi Syariah

    • Al-Qurโ€™an
    • Hadis
    • Ijmaโ€™ (kesepakatan ulama)
    • Qiyas (analogi hukum)

    7. Kegiatan Utama Ekonomi Syariah

    • Produksi โ†’ menghasilkan barang halal
    • Distribusi โ†’ adil dan merata
    • Konsumsi โ†’ tidak berlebihan (tidak boros)

    8. Lembaga dalam Ekonomi Syariah

    Contoh:

    • Bank syariah
    • Asuransi syariah
    • Pasar modal syariah
    • Baitul maal

    9. Perbedaan dengan Ekonomi Konvensional (Singkat)

    AspekSyariahKonvensional
    DasarAl-Qurโ€™an & HadisRasionalitas
    TujuanFalah (dunia-akhirat)Profit
    SistemBagi hasilBunga
    NilaiEtika & moralNetral

    Kesimpulan Inti

    Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang:

    • Berbasis nilai Islam
    • Mengutamakan keadilan dan keseimbangan
    • Tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga keberkahan
  • Pengantar Sengketa Penyelesaian Bisnis Syariah

    1. Pengertian

    Sengketa bisnis syariah adalah perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha berbasis prinsip syariah, akibat tidak terpenuhinya kesepakatan (akad) atau adanya perbedaan pemahaman.

    Contoh:

    • Nasabah tidak mampu membayar pembiayaan
    • Perbedaan penafsiran isi akad
    • Pelanggaran prinsip syariah dalam transaksi

    Intinya: ada konflik dalam hubungan bisnis yang menggunakan akad syariah


    2. Prinsip Dasar Penyelesaian

    Penyelesaian sengketa dalam Islam harus mengikuti prinsip berikut:

    • Keadilan (al-โ€˜adl) โ†’ keputusan tidak merugikan salah satu pihak
    • Perdamaian (ash-shulh) โ†’ mengutamakan musyawarah
    • Kemaslahatan (maslahah) โ†’ memberi manfaat bagi semua pihak
    • Kejujuran dan amanah

    Fokus utama: menyelesaikan masalah secara adil dan damai


    3. Cara Penyelesaian Sengketa

    A. Non-Litigasi (di luar pengadilan) โ€” diutamakan

    Dilakukan tanpa proses pengadilan:

    • Negosiasi โ†’ para pihak berdiskusi langsung
    • Mediasi โ†’ dibantu pihak ketiga netral
    • Arbitrase syariah โ†’ diputus oleh arbiter

    Contoh lembaga:

    • Badan Arbitrase Syariah Nasional

    Kelebihan: lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik


    B. Litigasi (melalui pengadilan)

    Digunakan jika tidak tercapai kesepakatan:

    • Diselesaikan di:
      • Pengadilan Agama

    Putusan bersifat mengikat secara hukum


    4. Dasar Hukum di Indonesia

    Penyelesaian sengketa bisnis syariah diatur dalam:

    • UU No. 3 Tahun 2006 (Peradilan Agama)
    • UU No. 21 Tahun 2008 (Perbankan Syariah)
    • Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
    • Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

    Artinya: sengketa syariah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia


    5. Ciri Sengketa Bisnis Syariah

    • Berdasarkan akad (kontrak syariah)
    • Harus sesuai dengan prinsip syariah
    • Tidak boleh mengandung:
      • Riba
      • Gharar (ketidakjelasan)
      • Maisir (spekulasi)

    Jadi, penyelesaiannya tidak hanya hukum, tetapi juga nilai agama


    6. Tujuan Penyelesaian Sengketa

    • Mencapai keadilan
    • Menyelesaikan konflik secara damai
    • Memberikan kepastian hukum
    • Menjaga hubungan baik antar pihak

    Target utama: solusi adil dan tidak merusak hubungan


    Kesimpulan Sederhana

    Sengketa bisnis syariah adalah konflik dalam transaksi berbasis akad syariah yang harus diselesaikan:

    • Secara adil
    • Mengutamakan perdamaian
    • Sesuai hukum dan prinsip Islam

    Pemantik Diskusi

    1. Mengapa penyelesaian damai lebih diutamakan dalam Islam?
    2. Kapan sengketa harus dibawa ke pengadilan?
    3. Apa kelebihan arbitrase dibanding pengadilan?